2Jurnal l-Ijtimaiyyah / VOL. 1, NO. 1, JNRI - JNI 2015 untuk menanggulangi problema ekonomi umat Islam dan senantiasa menjadi tumpuan umat Islam dalam menanggulangi kemiskinan. Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh, berkembang dan berkah3 atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan.4 Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Infaq8. Shadaqah 9. Ekonomi Syari'ah Yang dimaksud Ekonomi Syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi: a. perbankan, takaful (asuransi), perburuhan, harta rampasan, wakaf, hibah, zakat, infag, shadagah dan hadiah (Penjelasan Pasal 49 huruf b Qanun Nomor 10 Tahun 2002 BankSoal Fiqih MA Kelas X. 21. Allah Subhana Wata'ala membolehkan sebagai keleluasaan kepada kaum muslimin dalam memenuhi kebutuhan yaitu suatu akad jual beli yang barangnya tidak diperlihatkan, tetapi sifat barangnya dan kualitasnya dijelaskan oleh penjual dan setelah ada kesepakatan pembeli langsung membayarnya meskipun barangnya belum ada. Paraulama fiqh sepakat menyatakan bahwa sedekah merupakan salah satu perbuatan yang disyaritkan dan hukumnya adalah sunat. Kesepakatan mereka itu didasarkan kepada ayat al-Qur'an dan sunnah Nabi saw. Diantara ayat-ayat al-Qur'an yang mendasari pensyariatan sedekah ialah firman Allah swt dalam surat al- Baqarah 2 : 280. Shadaqahmerupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW: Artinya: "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.

shadaqah hibah dan hadiah termasuk dalam perbuatan